Fatwa :
1. HUKUM MENYENTUH MUSHAF TANPA WUDHU1
Oleh As-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Pertanyaan : apa hukum menyentuh (memegang) mushaf atau memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa wudhu dan apa hukum membaca AlQur'an dengan gambaran yang telah saya paparkan (tanpa wudhu'-pent)?
Jawaban :
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim menyentuh mushaf sedangkan ia dalam keadaan tidak berwudhu menuru pendapat jumhur ahli ilmu, dan inilah yang disepakati oleh imam madzhab yang empat serta yang difatwakan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentang hal ini telah ada hadis shohih dengan derajat "La Ba'sa bihi" (tidak apa-apa_ dari hadis 'Amar bin Hazm : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis kepada Ahli Yaman :
Artinya : "Agar Al-Qur'an tidak disentuh kecuali dalam keadaan suci"2
Ini merupakan hadits jayid (baik sanadnya) memiliki banyak jalur yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Sebab itu dapat dipahami bahwa tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari dua hadas, hadas besar dan hadas kecil dan begitupula memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain jika melakukannya tidak dalam keadaan suci. Akan tetapi, kalau menyentuh (memegang) atau memindahkannya dengan perantara/pelapis, misalnya membawanya dalam kain, kantong atau dalam saku pakaiannya, maka tidak apa-apa, namun apabila ia menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci maka tidak boleh menurut pendapat yang benar yang dipegang oleh jumhur ahli ilmu sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.